iPad 2 Sudah 'Lulus Sensor' di Indonesia 5 Juli 2011
Jakarta - iPad 2 sepertinya tak akan lama lagi dijual secara resmi di Indonesia. Hal ini setelah tablet PC generasi terbaru Apple tersebut sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Seperti diketahui, sesuai UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun perangkat telekomunikasi yang dimaksud dapat berupa pesawat telepon analog, seluler, antena BWA, microwave radio SDH, digital satellite receiver, C-Band Duo LNBF, set top box, pemancar radio siaran, personal access network, Bluetooth, hingga tablet PC. Singkatnya, sertifikasi merupakan gerbang bagi suatu perangkat sebelum dijual ke pasaran.
Nah, iPad 2 sendiri sudah dinyatakan 'lulus sensor' dengan mendapat sertifikasi pada tanggal 10, 15, dan 20 Juni 2011. Sertifikasi ini meliputi semua model iPad 2, mulai dari iPad 2 16GB W-FI hingga versi yang paling atas, iPad 2 dengan kapasitas 64 GB dan dilengkapi dengan koneksi WiFi + 3G.
Sertifikasi turun setelah regulator terkait melakukan sejumlah pengujian terhadap perangkat tersebut. Pihak yang bertugas dalam melakukan pengujian ini adalah Balai Besar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, setidaknya ada 5 aspek pengujian yang harusnya dijalani gadget-gadget baru sebelum mendapat sertifikat dan label (stiker). Pertama adalah penilaian dari aspek standar. Standarisasi di sini bisa termasuk urusan teknis, ukuran dan kemampuan.
Kedua soal kesehatan, ketiga soal kontinuitas dari perangkat itu sendiri, dan penilaian terakhir adalah dari sisi layanan purna jual serta dokumen administirasi.
Jika perangkat yang diuji itu telah dinyatakan lulus, maka pihak vendor atau importir akan menerima sertifikat dan stiker (label) yang bisa dipasang di dalam perangkat elektronik tersebut maupun box yang digunakan.

Sumber : detikinet.com
|